
Pada beberapa hari yang lalu dapat kita lihat di media elektronik dan media cetak penyerangan yang dilakukan oleh warga kepada jemaat ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2) siang. Dalam penyerangan tersebut terdapat dugaan yang kuat bahwa telah dipersiapkan penyerangan, hal tersebut terbukti didalam pemeriksaan polisi terhadap tersangka bahwasannya untuk membedakkan antara warga dan jemáat ahmadiyah digunakkan pita biru.

1. Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor[6]), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.
2. Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran Islam.
Jema'at ahmadiyah membuat masyarakat cikeusik menjadi "geram" sehingga terjadilah penyerangan terhadap jemaát ahmadiyah. Hingga waktu dibuatnya artikel ini belum ada bukti yang pasti alasan terjadinya penyerangan tersebut. Pada khususnya, Ahmadiyah telah diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Adapun isi dari SKB tersebut adalah melarang aktivitas keagamaan ahmadiyah ke publik, artinya hanya untuk jema''at ahmadiyah saja aktivitas keagamaan mereka. Ada Indikasi bahwa penyerangan yang dilakukan oleh warga karena ahmadiyah telah melanggar Surat Keputusan Bersama tersebut.
Ahmadiyah dianggap telah menyimpang dari agama Islam. Didalam Islam, bahwa nabi penutup dan penyempurna agama sebelumnya adalah Nabi Muhammad SAW sedangkan didalam Ahmadiyah menganggap bahwa masih ada nabi baru dan tokoh pembaharu yaitu Mirza Gulam Ahmad. Selain itu kitab suci yang digunakkan oleh Ahmadiyah sangat berbeda dengan ALQurán. Oleh karena hal tersebutlah mengapa ahmadiyah telah dianggap menyimpang dari agama Islam.
Namun, Tindakan kekerasaan terhadap sesama manusia tidaklah dibenarkan didalam Agama dan Hukum walau apapun alasannya. Menelisik tauladan Nabi Muhammad SAW yang telah mengeluarkan Piagam Madinah dan telah menjamin Non Muslim dibawah kepemimpinannya adalah bukti bahwa Islam adalah agama Rahmat bagi alam semesta (Rahmatan lil Alamin). Sejatinya Piagam madinah adalah pencetusnya Masyarakat madani (Civil Society). Didalam Konstitusi Sendiri telah diatur didalam pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Adapun pasal 28 mengenai Hak Asasi Manusia dan Pasal 29 mengenai Agama.
Awalnya, ahmadiyah melakukan penyerangan terhadap Islam dengan melakukan penyimpangan. penyimpangan yang dilakukan adalah dengan menganggap Mirzam Gulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi Muhammad SAW. Pembaharuan yang dilakukannya pun telah menyimpang baik Bentuk maupun isinya. Sebagai bentuk reaksi dari penyimpangan tersebut membuat sejumlah warga untuk melakukan penyerangan terhadap Ahmadiyah seperti yang dilakukan dibogo dan cikeusik.
Akhirnya, oleh karena penyerangan tersebut lambat laun mengakibatkan posisi jemaat ahmadiyah menjadi diserang oleh masyarakat sehinga terjadinya korban yang meninggal dan terluka. Didalam Islam dan hukum pun tindakan melakukan penyerangan terhadap sesama manusia tidak dibenarkan (kecuali perang) . Maka Sudah semestinya, hukum sebagai panglima harus ditegakkan karena sejatinya Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat).

Dalam agama Islam memang diakui keberadaan mazhab-mazhab, yakni berbagai aliran penafsiran baik di bidang Ilmu Kalam, Fiqih dan Tasawwuf. Namun perbedaan penafsiran itu tidaklah sampai mempertentangkan pokok-pokok ajaran Islam, melainkan detil-detilnya. Dalam Kalam misalnya, tafsiran kaum Muktazilah dengan kaum Asy’ariyyah tentang al-Qada wal-Qadar, walau berbeda namun tetap dalam batas-batas yang sejalan dengan pokok-pokok akidah. Demikian pula halnya mazhab-mazhab fiqih, adalah perbedaan dalam menafsirkan kaidah-kaidah hukum sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang tidak menyimpang dari asas-asas syariah. Dalam Tasawwuf, para aliran sufi saling berbeda persepsi mengenai cara-cara berdzikir dalam mendekatkan diri kepada Allah. Namun dalam hal akidah yang pokok, tak ada perbedaan yang prinsipil di antara aliran-aliran tasawwuf. Adapun meyakini bahwa masih ada seorang nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w, jelaslah menyalahi prinsip akidah Islam. Sebab itulah, Rabithah al-Alam al-Islami dan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah (Qadian) adalah golongan yang telah keluar dari Islam. Pemerintah Arab Saudi juga melarang penganut Ahmadiyah (Qadian) menunaikan ibadah haji. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1984 juga telah menerbitkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang telah keluar dari Islam."Ujarnya.
Namun sekali lagi bahwa tidak dibenarkan adanya Perbuatan yang telah melukai dan/atau mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan oleh warga yang menggunakan pita biru dalam penyerangannya.Oleh karena itu,Perbuatan yang dilakukan oleh warga tersebut telah memiliki indikasi yang kuat bahwa telah terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan Kualifikasi delik pun telah ada. Untuk itulah hukum pidana harus ditegakkan agar para pelaku kriminal harus mempertanggungjawabkan kesalahannya didunia ini sebelum ia diminta pertanggungjawabannya di Pengadilan Tuhan. (Justice For All)
REFERENSI:
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyah
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/05/09/skb-tentang-ahmadiyah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar